Kamis, 22 Maret 2012

Penggunaan Bahan Kimia Dalam Kehidupan Sehari hari - Bahan Pemutih

Penggunaan Bahan Kimia Dalam Kehidupan Sehari hari - Bahan Pemutih  ·      Pengertian Bahan Kimia Semua yang terdapat disekitar kita merupakan “materi” dan semua materi terdiri dari bahan kimia. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita sering menggunakan “materi” daripada “bahan kimia”.     Jika ditinjau dari asalnya, bahan kimia dapat dibagi kedalam dau golongan, yaitu: a.  Bahan kima alami, yaitu bahan kimia yang terdapat di alam. Misalnya air, kayu, bawang, kunyit, dan lain-lain. b.  Bahan kimia sintesis, atau bahan kimia buatan pabrik. Misalnya deterjen, plastik, sampo, bahan pembasmi serangga, dan lain-lain. Bahan kimia alami umumnya tidak menimbulkan masalah, baik bagi manusia maupun lingkungan. Sebaliknya bahan kimia sintesis dapat menimbulkan masalah. Masalah dapat terjadi karena ada beberapa bahan kimia yang bersifat racun, atau sukar terurai oleh mikroorganisme, sehingga limbahnya mencemari lingkungan. ·      Penggolongan Bahan Kimia di Rumah Berbagai jenis bahan kimia yang kita gunakan dirumah dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya yaitu : a.  Bahan pembersih b.  Bahan pemutih c.  Bahan pewangi d.  Bahan pembasmi serangga # Disini kita akan membahas Bahan Pemutih ·      Pengertian Bahan Pemutih     Bahan pemutih adalah senyawa kimia yang biasa dipergunakan dan dimanfaatkan selain sebagai pemutih pada bahan tertentu juga sebagai penghilang noda maupun desinfektan. Larutan pemutih yang dijual di pasaran biasanya mengandung bahan aktif natrium hipoklorit (NaOCl) sekitar 5%. Sedangkan serbuk pemutih mengandung senyawa kalsium hipoklorit, (CaClO). Senyawa hipoklorit mudah melepaskan klorin. Dalam kadar tinggi,klorin dapat merusak pakaian. Pemutih Hipoklorit tidak baik untuk bahan poliester, sebab lebih memberikesan kuning daripada memutihkan. Pada umumnya, bahan pemutih yang dijual di pasaran sudah aman untuk dipakai selama pemakaiannya sesuai dengan petunjuk. Selain dengan noda, zat ini juga bisa bereaksi dengan zat warna pakaian sehingga dapat memudarkan warna pakaian. Oleh karena itu, pemakaian pemutih ini harus sesuai petunjuk.     Pemutih merupakan bahan kimia yang sangat reaktif. Mencampu bahan pemutih dengan bahan rumah tangga lainnya dapat sangat berbahaya. Misalnya, jika pemutih dicampur dengan pembersih kloset yang mengandung asam klorida dapat menghasilkan gas klorin. Gasklorin dapat merusak saluran pernafasan, dan jika kadarnya cukup besardapat mematikan. Mencampur pemutih dengan ammonia jugamenghasilkan gas beracun, yaitu kloramin (NH2Cl) dan hidrazin (N2H4). Oleh karena itu jangan sekali-kali mencampur pemutih dengan bahanlain tanpa petunjuk atau pengetahuna yang jelas. Pemutih berdasarkan wujudnya dapat dibedakan menjadi dua : 1. Padat(bubuk putih) Sebagai kalsium hipoklorit dengan rumus kimianya Ca(OCl)2 , pada umumnya masyarakat mengenal sebagai kaporit. Kaporit dapat dimanfaatkan dalam mensterilkan air dari bakteri. 2. Cair Pemutih cair biasa disebut sebagai natrium hipoklorit (NaOCl) Selain dalam komposisi senyawa tersebut pemutih cair umumnya juga mengandung : alkyl sulphate, parfum (jika diperlukan) dan air. Di pasaran produk pemutih cair biasanya mengandung natrium hipoklorit dengan konsentrasi sekitar 12%-13%. Alkyl sulphate dalam merek dagang sering disebutemal-70 ditambahkan dan berfungsi sebagai penghilang noda (stain remover). Pemutih berdasarkan kegunaannya dapat dibedakan menjadi empat : 1.   Bahan Pemutih Pakain Bahan pemutih pakaian adalah senyawa klorin, senyawa ini dapat mengoksidasi zat warna yang melekat pada pakaian sehingga pakain menjadi putih. Peristiwa ini disebut juga mengelantang. Jenis Pemutih     Bahan Kimia     Merk pemutih yang menggunakan bahan tersebut Pakaian     Natrium Hipoklorit NaCIO 5,25 % Surfaktan, Aninoic, Builder     Bayclin, So klin Surf Lain- Lain 2. Bahan Pemutih Kulit (Wajah) Bahan pemutih untuk wajah manusia biasanya di gunakan para wanita agar wajahnya kelihatan lebih putih. Bahan pemutih untuk wajah sangat berbeda dengan bahan pemutih alumunium stearat merupakan salah satu contoh bahan pemutih kulit. Banyak pemutih wajah yang menggunakan merkuri. Merkuri dalam tubuh bersifat racun. Untuk pencegahan, gunakan pemutih wajah yang tidak mengandung merkuri. Atau lebih baik menggunakan bahan-bahan pemutih wajah alami. Pemutih pakaian sebagaian besar dibuat dari jenis bahan kimia yang sangat kuat. Umumnya bersifat korosif. Oleh karena itu, hindari kontak langsung dalam waktu lama. 3.  Bahan Pemutih Gigi Salah satu bahan kimia yang dipakai untuk memutihkan gigi adalah Hidrogen Peroksida 10% = Karbamid Peroksida 2%. Bahan kimia yang biasa terdapat dalam pemutih kulit adalah Hidro Quinon, Kojic Acid, dan Azealaic Acid. 4.  Bahan Pemutih Makanan Bahan Pemutih untuk makanan biasanya digunakan untuk memutihkan terigu, tepung sagu, tepung jagung, dan beras agar makanan yang dihasilkan kelihatan bersih dan tidak kusam warnanya. Beberapa contoh bahan pemutih makanan, yaitu Benzoil, Peroksida, Kalium Bromat, Kalsium Iodat, dan Asam Askorbat. Bahan Pemutih makanan ini akan mengoksidasi pigmen karotenoid pada makanan sehingga makanan menjadi putih. Fungsi bahan pemutih makanan adalah mengoksidasi gugus Sulfhibrid dalam gluten ( Protein pada tepung ) menjadi ikatan disulfida. Ikatan ini bersifat menahan gas pada roti/kue sehingga roti/kue itu mengembang dan berongga-rongga. ·      Pengaruh Penggunaan Pemutih Pemutih (bleaching agent) adalah bahan-bahan kimia yang dapat digunakan untuk mengatasi kotoran yang membandel pada pakaian. Bahan aktif yang terkandung dalam pemutih pakaian, antara lain natrium hipoklorit atau natrium perklorat. Namun demikian, pemakaian pemutih yang terlalu sering dan berlebihan dapat menyebabkan pakaian cepat rusak. Ini disebabkan bahan aktif tersebut dapat merusak partikel-partikel dan serat kain. Pemakaian pemutih yang berlebih dan terlalu sering menyebabkan seratserat kain menjadi keras dan rapuh. Supaya pakaian tidak cepat rusak maka sebaiknya pemakaian pemutih hanya bila diperlukan saja. Pemutih sebaiknya hanya digunakan jika penggunaan detergen biasa tidak mampu mengangkat kotoran secara bersih. Perlu diketahui, pemutih pakaian dapat mengakibatkan memudarnya warna pada pakaian berwarna. Pemakaian pemutih yang berlebihan juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Zat aktif dalam pemutih dimungkinkan dapat membunuh bakteri dalam tanah. Cara mengatasi limbah pemakaian pemutih hampir sama dengan penanggulangan limbah sabun dan detergen. ·      Efek Samping Penggunaan Pemutih Penggunaan pemutih yang berlebihan selain dapat menyebabkan kerusakan juga berdampak negatif pada lingkungan. Jika air bekas cucian yang mengandung pemutih dibuang ke tanah maupun ke sungai-sungai dapat menimbulkan pencemaran air. Selain itu, dalam pemutih terkandung zat-zat aktif dan bahan-bahan yang bersifat korosif yang dapat membunuh bakteri menguntungkan dalam tanah. Akibatnya, kesuburan tanah dapat terganggu. Lebih luas lagi pembuangan limbah yang mengandung pemutih akan menimbulkan pencemaran lingkungan baru. Khusus untuk pemutih wajah yang ditawarkan melalui iklaniklan, kita harus hati-hati dalam memilih maupun menggunakannya. Hal ini karena beberapa produk pemutih wajah dan tubuh terbukti mengandung logam berat merkuri (raksa). Pemutih yang mengandung merkuri jika digunakan secara terus-menerus dapat bersifat sebagai racun di dalam tubuh dan dapat menyebabkan kanker ( bersifat karsinogen).Pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari efeksamping dari penggunaan pemutih, antara lain: 1) Hindari penggunaan jenis pemutih yang mengandung merkuri. 2) Hanya menggunakan produk pemutih jika kotoran atau noda sulit dihilangkan oleh sabun atau detergen.

Pengertian Zat Adiktif

 
Zat adiktif pada makanan atau disebut bahan tambahan makanan menurut pengertian Departemen Kesehatan RI adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingreditas (komposisi) khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatannya, dan untuk menghasilkan dan mempengaruhi sifat khas makanan tersebut. Zat adiktif pada makanan tidak boleh digunakan untuk menutupi kerusakan dari makanan.
1. Zat Adiktif Makanan
a. Antioksidan yaitu bahan untuk mencegah/menghambat oksidasi (ketengikan).
Contoh : BHA(Butil Hidroksi Anisol), BHT (Butil Hidroksi Toluena), TBHQ (Tersier Butil Hidroksi Quinolin)
b. Pengatur keasaman adalah bahan untuk mengatur keasaman.
Contoh : Asam asetat(asam cuka), asam sitrat, asam tartrat.
c. Pemanis sintetis untuk mengatur rasa manis atau menggantikan gula.
Contoh : Sakarin, siklamat dan Aspartam.
d. Pengawet adalah bahan untuk mencegah atau menghambat penguraian(kerusakan) makanan oleh mikroorganisme.
Contoh : Asam benzoate, asam sorbat
e. Pewarna digunakan untuk memperbaiki atau member warna pada makanan.
Contoh : beta karoten , turmeric, tartrazin, karmoisin.
f. Penyedap rasa untuk mempertegas rasa.
Contoh : Vetsin (MSG), HPV (Hydrolisis Vegetable Protein), garam guanilat dan garam inosilat.
2. Keuntungan Penggunaan Zat Adiktif Makanan.
a. Menghasilkan makanan yang tahan lama dengan tetap segar dan tidak berubah rasa.
b. Mencegah reaksi yang dapat membahayakan kesehatan dari makanan jika disimpan lama (makanan tetap aman).
B. BATAS PENGGUNAAN.
Batasan penggunaan berdasarkan resiko adalah ADI (Acceptable Daily Intake) yaitu batasan yang tidak menimbulkan resiko/bahaya jika dikomsumsi oleh manusia. Perhitungannya dengan menggunakan perkilo gram bobot badan.

Klik gambar untuk memperbesar    


Catatan : batasan menurut PERMENKES RI tergantung dari jenis makanan dari batasan terkecil sampai terbesar.
C. BAHAYA DAN KERUGIAN ZAT ADIKTIF
Untuk zat adiktif alami (dari alam) tidak banyak menimbulkan bahaya bagi kesehatan, sedangkan untuk zat adiktif sintetis sering menimbulkan resiko bagi kesehatan.
1. Penggunaan Penyedap Rasa.
Penyedap rasa yang umum digunakan adalah vetcin. Vesin atau Mono Sodium Glutamat merupakan garam dari asam glutamate yang merupakan asam amino yang sering terdapat pada hasil fermentasi pembuatan kecap.
HOOC – CH2- CH2 – CH-COONa
NH2
MSG dibuat dari fermentasi tetes tebu(karbohidrat) dengan bantuan bakteri Micrococcus Glutamicus
Dalam jumlah yang wajar tidak menimbulkan resiko, tetapi dalam jumlah berlebih MSG menimbulkan , gejala “Chinese Restaurant Syndrome” yaitu gejala dengan adanya rasa haus, letih atau sakit kepala.
Di Negara maju MSG masih dipertentangkan, hanya tidak boleh untuk makanan bayi dibawah 3 bulan.
2. Penggunaan Pemanis Sintetis
Termasuk pemanis sintetis
a. Dulsin : Tingkat kemanisan dulsin 250 kali gula, pemanis ini dilarang oleh Depkes RI
b.Sakarin : Tingkat kemanisan sakarin 500 kali gula.
c. Siklamat : Tingkat kemanisan siklamat 50 kali gula
d. Aspartam : Tingkat kemanisan Aspartam 200 kali gula.
Pemanis sintetis dengan tingkat kemanisan tinggi, banyak digunakan untuk mengganti gula. Digunakan juga untuk penderita diabetes dan diet.
3. Penggunaan Pewarna
Pewarna yang digunakan oleh Depkes RI dikelompokan :
a. Pewarna alami : beta karoten, khlorophyl, kurkumin, caramel.
b. Pewarna sintetis : Tartrazin, karmoisin, biru berlian, teritrosin, indigotin, sunset yellow FCF, hijau FCF, poncean 4R dan lain-lain
Pewarna sintetis yang diijinkan jika digunakan dalam jumlah wajar, tidak menimbulkan resiko. Tetapi ada beberapa pewarna sintetis dalam jumlah berlebih menyebabkan kanker kandung kemih dan kelainan pada ginjal.
Pewarna yang dilarang Depkes RI adalah pewarna sintetis untuk tekstil tetapi disalahgunakan (dipakai untuk makanan). Contohnya rhodamin B, Auramin, Magenta dan lain-lain yang banyak dipakai pada terasi, sirup atau makanan tanpa ijin Depkes RI. Pewarna ini berbahaya dan akan terakumulasi pada tubuh dan menyebabkan kerusakan pada ginjal, kandung kemih dan kanker.
4. Penggunaan Pengawet.
Pengawet yang diijinkan :
a. Na-benzoat
b. K- sorbet
Kedua senyawa ini dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme. Pengawet yang paling aman adalah asam cuka (untuk acar), Gula(untuk manisan) dan garam (untuk asinan ikan atau telur). Pengawet yang dilarang Depkes RI adalah asam salisilat.

Selasa, 20 Maret 2012

Obat

Menurut pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba

MENGENAL PENGGOLONGAN OBAT 
Menurut pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1. Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )

1.2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.

2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
3. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.

Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. 

3.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu



3.2. NARKOTIKA


Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan
:

• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone